Obat adalah kebutuhan penting dan muklah bagi
setiap masyarakat. Jika sakit melanda, masyarakat dengan sangat pasti
meminum obat, namun apakah benar obat-obatan dan vaksin mengandung babi?
ini sangat meresahkan masyarakat, mengingat babi adalah hewan yang
tidak halal bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Mentri Kesehatan Nafsiah Mboi membenarkan bahwa ada
beberapa obat yang mengandung minyak babi. Tetapi hukan berarti
obat-obatan tersebut berbahan dasar babi. Minyak babi digunakan hanya
sebagai katalisator yang akan hilang dengan sendiri dalam prosesnya.
Minyak Babi Sebagai Katalisator
Dalam prosesnya, katalis tidak akan tersisa dalam obat atau vaksin yang
telah terjadi. menurut pendapat para ahli, bahwa yang terjadi itu hanya
dalam prosesnya, dalam tripsinnya. Dan tidak dalam bentuk sama,
katakanlah babi. Katalis itu hanya sebagai "numpang lewat" dan di produk
aslinya sudah tidak ada kandungan babi.
Pada umumnya obat-obatan sebagian besar kebanyakan tidak dibuat di
Indonesia, maka dari itu pihak varmasi merasa kesulitan menentukan haram
atau tidaknya obat-obatan tersebut. Mencari alternatif bahan lain yang
tidak harampun tidak mudah. Karena bahan-bahan kimia tersebut sulit
diolah, ditambah lagi penelitian obat juga merupakan hal yang kompleks
dan memakan waktu lama.
Obat-obat yang sudah beredar dan keluar dipasaran sudah lulus tes
keamanan dan mutu, sehingga tak perlu cemas untuk mengkonsumsinya.
Data MUI : Hanya 22 Obat Yang Bersertifikat Halal
Dari 30 obat yang di produksi oleh kurang lebih 206 perusahaan di
Indonesia, hanya ada 5 perusahaan sebanyak 22 obat yang bersertifikat
halal. Data ini diambil dari website resmi MUI , halalmui.org.
Comments
Post a Comment